Dalam perkara pidana seorang tersangka atau terdakwa dapat menuntut ganti rugi, tuntutan ganti rugi ini dapat ditujukan instansi yang berwenang (praperadilan/pengadilan negeri). Ada beberapa hal yang bisa menjadi alasan untuk untuk mengajukan permohonan ganti rugi, yaitu:
1. Penangkapan yang tidak sah
- Tidak adanya surat tugas dan surat perintah penangkapan yang resmi dan sah.
- Tidak adanya dugaan keras terhadap tersangka sebagai pelaku tindak pidana yang sedang disidik dan dugaan yang keras tersebut tidak dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup.
- Penangkapan paling lama hanya 1 hari.
- Penangkapan terhadap pelanggaran, baru dapat dilakukan setelah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut.
- Tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarganya.
2. Penahanan yang tidak sah:
- Penahanan harus didasarkan adanya dugaan keras sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
- Penahanan dilakukan dengan surat perintah (oleh penyidik/penuntut umum atau penetapan (oleh pengadilan).
- Penahanan hanya dapat dilakukan kepada tindak pidana dengan ancaman hukumannya pidanan penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang dirinci dalam pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.
- Penahanan tidak melebihi masa penahanan sesuai dalam pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 KUHAP.
- Penahanan tidak melampaui hukuman yang dijatuhkan.
3. Tindakan lain tanpa alasan undang-undang. Semisal adanya kerugian yang ditimbulkan akibat memasuki rumah.
4. Dituntut dan diadili tanpa alasan undang-undang:
- Surat dakwaan batal demi hukum.
- Dakwaan jaksa tidak dapat diterima.
- Apa yang didakwakan tanpa didukung alat bukti yang sah.
- Apa yang didakwakan bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran.
- Apa yang didakwakan tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
- Adanya kekeliruan mengenai orangnya.
5. Penghentian penyidikan atau penuntutan.
{ 2 komentar... read them below or add one }
terima kasih banget pencerahannya, bos. blog ini bisa menjadi rujukan saya dalam persoalan hukum nih. maklum, sejak kecil ndak pernah belajar hukum sih soalnya.
sama2 sob, selagi saya bisa bantu knapa tidak