Banyak yang mengganggap bahwa materai itu merupakan sarat sahnnya suatu perjanjian dan itu yang sering kali saya jumpai ketika saya bertannya kepada orang tentang perjanjian yang sah dan mereka menjawab bahwa perjanjian yang sah itu ya perjanjian yang di bubuhi materai.
Memang itu tidak bisa disalahkan begitu saja kita sudah sering menemukan perjanjian – perjanjian yang bermaterai dan mereka menggapan bahwa materai itu adalah sarat sahnnya suatu perjanjian dari kasus – kasus yang sering mereka jumpai sehari – hari memang seperti itu
Kalau di lihat dari sudut pandang hukum sendiri materai itu bukan sarat sah suatu perjanjian, didalam hukum perdata sarat sah suatu perjanjian itu terdapat di pasal 1320 KUHPerdata, lalu apa isi dari pasal 1320 itu?. Ada 4 syarat bahwa perjanjian itu dianggap sah menurut hokum :
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. ( kesepakatan antara keduabelah pihak atau ledih)
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. (Menurut Hukum Perdata seseorang dianggap cakap atau dengan kata lain orang itu di anggap sah melakukan suatu tindakan hokum adalah sesudah berumur 21 tahun)
- Suatu pokok persoalan tertentu.(Yang dimaksud disini adalah objek perjanjian itu sendiri harus jelas apa dam bagai mananya)
- Suatu sebab yang halal.(Maksud halal disini adalah bahwa perjanjian tersebut tidak dilarang oleh undang - undang)contoh: Tidak boleh melakukan perjanjian perjudian.
Lalu apa itu Materai?
Bea Materai atau biasa di sebut Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.
Jadi Bea Materai atau Materai itu hanya merupakan pembayaran pajak kepada Negara atas perbuatan hukum yang telah dilakukan (membuat perjanjian) bukan sarat sahnnya suatu perjanjian.
Semoga di postingan kali ini dapat memberikan pencerahan tentang kerancuan serta anggapan bahwa materai itu merupakan sarat sahnya suatu perjanjian.
{ 0 komentar... read them below or add one }