Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Diposting oleh civillaw77

...

Sistem Inquisitoir yang diperlunak  ====== Pemerik. Pendahuluan
Sistem Accusatoir =================Pemerik. Sidang pengadilan
 
Sikap dari masing2 pihak :
1. Terdakwa ======== berpandangan subyektif dari posisi subyektif.
2. Penasihat Hukum === berpandangan obyekitf dari posisi subyektif.
3. Penuntut Umum ==== berpandangan Subyektif dari posisi obyektif.
4. Hakim ===========berpandangan obyektif dari posisi obyektif.

Syarat2 syahnya suatu penggilan kepada terdakwa :
  • Surat Panggilan (SP) disampaikan di alamat tempat tinggal. Bila  tdk diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir; 
  • bila tdk ada di tempat tinggalnya atau TT terkhir, SP disampaikan melalui kepala desa tempat terdakwa berdiam. 
  • bila tdw dalam tahanan, SP disampaiakn melalui pejabat Rutan; 
  • penerimaan SP dilakukan dengan tanda terima; 
  • bila Tempat tinggal atau kediaman terakhir tidak diket, SP ditempelkan pd tempat pengumuman di gedung pengad yg berwenang. 
                       SP harus sudah diterima tdw selambatnya 3 hari sebelum sidang

Eksepsi menurut Psl 156 KUHAP
  • bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili 
  • bahwa dakwaan tidak dapat diterima 
  • bahwa surat dakwaan harus dibatalkan. 
Ada 4 macam pertanyaan yg tdk boleh ditanyakan oleh hakim, PU dan PH :
  • pertanyaan yg bersifat menjerat; 
  • pertanyaan yg bersifat sugestif; 
  • pertanyaan yg tdk ada sangkut pautnya dg perkara; 
  • pertanyaan yg tdk etis.

lintasberita

{ 0 komentar... read them below or add one }

DoFollow Blog Auto ApproveComment here