Kompetensi PTUN (Absolut dan Relatif)

Diposting oleh civillaw77

...
Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman,merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Agama, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-UndangNomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Thorbecke berkaitan dengan masalah kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, bilamana pokok sengketa (fundamentum petendi) terletak dilapangan hukum publik yang berwenang memutuskannya adalah Hakim Administrasi. Sedangkan menurut Buys ukuran yang digunakan untuk menentukan kewenangan mengadili Hakim Administrasi Negara ialah pokokdalam perselisihan (objectum litis). Bilamana yang bersangkutan dirugikan dalam hak privatnya dan oleh karena itu meminta ganti kerugian, jadi objectum litis-nya adalah hak privat, maka perkarayang bersangkutan harus diselesaikan oleh hakim biasa (Riawan Tjandra, 1995: 27). KompetensiPeradilan Tata Usaha Negara menurut UU PTUN jauh lebih sempit dari pada pembatasan yang dibuat oleh Thorbecke dan Buys. Tidak semua perkara yang pokok sengketanya terletak dalam lapangan hukum publik (Hukum Administrasi Negara) termasuk dalam kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Secara teoritis, realisasi Perbuatan Tata Usaha Negara (perbuatan administrasi negara) dapat digolongkan dalam  tiga hal, yaitu : mengeluarkan keputusan (beschikking), mengeluarkan peraturan (regeling) dan melakukan perbuatan materiil (materiele daad). Adanya suatu sengketa dalam bidang administrasi negara (secara umum) tentu saja akan muncul akibat dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Pejabat Administrasi Negara (Pejabat TUN) yang terdiri dari tiga hal tersebut diatas. Artinya tanpa adanya perbuatan administrasi (termasuk didalamnya tindakan pasif), tentu saja tidak akan mungkin terjadi sengketa administrasi. Dari ketiga perbuatan administrasi Negara tersebut manakala dianggap merugikan rakyat pencari keadilan, maka penyelesaian sengketa di pengadilannya masuk dalam beberapa kompetensi peradilan. Sengketa/perkara akibat dikeluarkannya regeling (Peraturan Perundang- undangan) diselesaikan di Mahkamah Konstitusi untuk Undang-Undang dan Mahkamah Agung untuk Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang. Sengketa yang timbul akibat perbuatan materiil diselesaikan di Pengadilan Negeri dalam perkara perdata. Sedangkan sengketa timbul akibat dikeluarkannya keputusan (beschikking) diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan catatan tidak semua keputusan yang dibuat oleh Pejabat TUN dapat diselesaikan di PTUN. Artinya ada pembatasan-pembatasan tertentu yang dibuat oleh UU PTUN. Secara singkat pembatasan tersebut dapat dirumuskan: “KTUN = (Pasal 1 angka 3 + Pasal 3)-(Pasal 2+Pasal 49)´. Uraian selengkapnya mengenai apa saja Keputusan yang dapat digugat di PTUN dibahas dalam Bab Subyek dan Obyek Sengketa TUN. Wewenang Peradilan Tata Usaha Negara adalah mengadili Sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum privat dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Pasal 4 UU PTUN). Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara  antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1angka 5 UU PTUN).

Kompetensi Absolut

Dalam pada itu kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu : kompetensi absolute dan kompetensi relative. Kompetensi absolut pengadilan adalah kewenangan badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa badan pengadilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh adalah Kompetensi absolut Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Meskipun Pengadilan Pajak masuk dalam lingkungan Peradilan TUN, akan tetapi kompetensi absolutnya berbeda dengan kompetensi Pengadilan TUN. Kompetensi absolut Peradilan TUN berbeda dengan lingkungan peradilan lainnya, misalnya dengan Peradilan Umum yang memiliki kompetensi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata dan pidana. Dalam pada itu, kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara atau Sengketa Tata Usaha Negara. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 UU PTUN, yaitu: ”Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap Sengketa Tata Usaha Negara”. Sebagaimana dikemukakan diatas, bahwa Sengketa TUN memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan lebih khusus bila dibandingkan dengan sengketa yang timbul dalam lapangan hukum publik, karena Sengketa TUN itu sendiri hanya dapat timbul manakala terdapat Keputusan Tata Usaha Negara.  Sementara itu, masih pula terdapat pembatasan-pembatasan tertentu yang dibuat oleh UU PTUN mengenai KTUN manakah yang dapat digugat di PTUN. Secara singkat pembatasan tersebut dapat dirumuskan: “KTUN = (Pasal 1 angka 3+Pasal 3 -(Pasal 2+Pasal 49).

Kompetensi Relatif

Kompetensi relative pengadilan adalah kewenangan mengadili antar pengadilan dalam satu lingkungan peradilan. Kewenangan tersebut terletak pada pengadilan manakah yang berwenang memeriksa, memutus dan meneyelesaikan perkara tertentu. Kompetensi relatif PTUN diatur dalam Pasal 54 ayat (1) sampai ayat (6). Pada dasarnya gugatan didaftarkan pada tempat kediaman Tergugat (actor sequitur forum rei) dengan pengecualian-pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 54, sebagai berikut:

Pasal 54
(1) Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
(2) Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
(3) Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukummnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
(4) Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
(5) Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
(6) Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan tergugat.

lintasberita

{ 0 komentar... read them below or add one }

DoFollow Blog Auto ApproveComment here