Bentuk Wanprestasi

Diposting oleh civillaw77

...
Ada tiga bentuk wanprestasi yaitu :
  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
  2. Terlambat memenuhi prestasi.
  3.  Memenuhi prestasi secara tidak baik.
Dalam hal penetapan lalai, menggingat adanya bentuk wanprestasi maka penetapan lalai ada yang diperlukan dan ada yang tidak dibutuhkan :
  • Apabila debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali maka pernyataan lalai tidak diperlukan, kreditur langsung minta ganti kerugian.
  • Dalam hal debitur terlambat memenuhi prestasi maka pernyataan lalaidiperlukan karena debitur dianggap masih dapat berprestasi.
  • Kalau debitur keliru dalam memenuhi prestasi, Hoge Raad berpendapat pernyataan lalai perlu tetapi Meijers berpendapat lain, apabila karena kekeliruan debitur kemudian terjadi pemutusan perjanjian yang positif, pernyataan lalai tidak perlu.
Pemutusan perjanjian yang positif adalah dengan prestasi debitur yangkeliru itu menyebabkan kerugian kepada milik lainya dari kreditur, misalnyadipesan Jeruk Bali dikirim Jeruk jenis lain yang sudah busuk hinggamenyebabkan jeruk-jeruk lainnya dari kreditur menjadi busuk. Sedangkan pemutusan perjanjian yang negatif adalah dengan prestasidebitur yang keliru tidak menimbulkan kerugian pada milik laiin kreditur.Dalam hal ini maka pernyataan lalai diperlukan.

Wanprestasi membawa akibat yang merugikan bagi debitur karena sejak saat itu debitur harus :
  1. Mengganti kerugian
  2. Benda yang dijadikan objek dari perikatan sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur.
  3. Jika perikatan itu timbul dari perjanjian yang timbal balik, kreditur dapatmeminta pembatalan (pemutusan) perjanjian.

Dalam hal debitur melakukan wanprestasi maka kreditur dapatmenuntut salah satu dari lima kemungkinan sebagai berikut :
  1. Dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian.
  2. Dapat menuntut pemenuhan perjanjian.
  3. Dapat menuntut penggantian kerugian.
  4. Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.
  5. Dapat menuntut pemenuhan dan pengganti kerugian.


lintasberita

{ 0 komentar... read them below or add one }

DoFollow Blog Auto ApproveComment here