Menurut Pasal 184 (1) KUHAP
- Keterangan Saksi.
- Keterangan ahli.
- Surat.
- Petunjuk.
- Keterangan Terdakwa.
Syarat formil
Keterangan saksi dianggap sah apabila diberikan dibawah sumpah (Psl 160 (3) KUHAP.
Syarat Materiil
Isi kesaksian tersebut harus mengenai hal - hal yg dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu (Pasal 1 butir 27 KUHAP).
Prinsip dlm alat bukti saksi :
Saksi harus disumpah (baca Psl 161 (2) tapi baca juga Psl 185 (7)).
Testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai kesaksian (penjelasan Psl 185 (1)).
Unus testis nullus testis / een getuige is geen getuige {kecuali pemeriksaan perkara cepat (baca juga Psl 185 ayat (3) dan (4)}
Ada orang - orang tertentu yg dikecualikan dari kewajiban menjadi saksi dan memiliki hak tolak (verschoningsrecht):
Orang - orang yang disebut dlm Pasal 168 KUHAP.
- Orang yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia (Psl 170 KUHAP).
- Orang2 yang tidak perlu disumpah tetapi dapat mjd saksi (kesaksiannya tdk mengikat hakim) berdasar Pasal 171 KUHAP:
- Anak yang berumur dibawah 15 tahun dan belum pernah kawin.
- Orang sakit ingatan /sakit jiwa.
Keterangan Ahli
Ahli (deskundige)Orang ini hanya mengemukaan pendapatnya tentang suatu persoalan yg dimintai pendapatnya tanpa melakukan pemeriksaan.
Saksi Ahli (Getuige Deskundige)Orang ini menyaksikan barang bukti atau saksi diam (silent witness), dia melakukan pemeriksaan dan mengemukakan pendaptnya.
Orang Ahli (Zaakkundige)Org ini menerangkan tentang sesuatu persoalan yang sebenarnya juga dapat dipelajari sendiri oleh hakim, namun akan memakan banyak waktu. Yang dimaksud didalam KUHAP adalah apabila ahli tersebut menyatakannya di siding pengadilan dg bersumpah atau berjanji atau dia menyatakannya pada waktu diperiksa oleh penyidik atau Penuntut Umum yang dituangkan dalam bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu menerima jabatan / pekerjaan.
Surat
Perlu dibedakan antara surat sebagai alat bukti dan surat sebagai barang bukti. Surat sebagi barang bukti adalah surat yg digunakan atau sebagai hasil dari kejahatan (corpus delicti). Sedagkan surat sebag alat bukti secara rinci telah diatur di dalam Psl 187 KUHAP
Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan tang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya (Psl 188 (1)). Petunjuk dapat diperoleh dari : (Pasal 188 : 2)
Keterangan terdakwa (erkentenis)
Ket terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di Sidang tentang perbuatan yang dia lakukan atau yang dia ketahui sendiri atau alami sendiri (Psl 189 :1). Hal ini lebih luas daripada pengakuan terdakwa (bekentenis).Menurut Psl 189 (3) dinyatakan bahwa ketrangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
{ 0 komentar... read them below or add one }