Upaya hukum adalah hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana utk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dalam hal dan menurut cara yg ditentukan di dalam UU (Psl 1 butir 12 KUHAP) Maksud dr Upaya Hukum :
- Untuk memperbaiki kesalahan yg dilakukan oleh instansi sebelumnya.
- Untuk kesatuan dlm peradilanm demi kepastian hukum.
Dalam pemeriksaan cepat, hakim dapat memutus perkara dengan tanpa hadirnya terdakwa (verstek). Apabila bentuk pidananya berupa perampasan kemerdekaan (kurungan atau penjara), maka terdakwa dpt mengajukan perlawanan (verzet). Verzet hrs diajukan paling lambat 7 hari setelah verstek diberitahukan kpd terdakwa. Bila dlm verzet tetap dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, maka terdakwa berhak mengajukan banding. Tetapi bila putusan verzet bukan berupa perampasan kemerdekaan, maka keputusan tersebut merupakan peradilan tingkat pertama dan terakhir. Artinya tidak dapat banding, tetapi dia dapat mngajukan kasasi (Psl 244 KUHAP).
Banding (Revisie) Psl 233-243 KUHAP
Mrp pmeriksaan ulangan.Banding mmeriksa kembali semua fakta2 (judex factie). Tdw atau PU berhak minta banding thd put pengadilan tingkat pertama kecuali thd put bebas, lepas dr segala tuntutan dan put pengadilan dlm acara cepat (Psl 67 KUHAP). Prmohonan banding hrs diajukan paling lambat 7 hr sesudah put dijatuhkan atau setelah put diberitahukan pd terdakwa yg tdk hadir. Tdw DAPAT membuat memori banding yg berisi alasan2 yg dijadikan dsr prmohonan banding, Pihak lawan dpt membuat Kontra Memori Banding. Memori banding dan Kontra memori Banding diajukan sblm pemeriksaan banding. Permohonan banding dpt dicabut (dan tdk dapat diajukan lagi) selama belum putusan banding.
Kasasi (Psl 244 – 258 KUHAP)
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pd tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain MA, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas (Ps 244 KUHAP) Jadi berdasarkan Psl 67 dan 244 KUHAP:
- Untuk Putusan Bebas tidak dapat banding dan tidak dapat kasasi.
- Untuk Putusan Lepas tidak dapat banding tetapi masih dapat kasasi.
Kasasi diajukan guna menentukan:
- Apakah suatu peraturan hokum tidak diterapkan atau diterapkan tetapi tidak sebagaimana mestinya.
- Apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang - Undang.
· Apakah peradilan telah melampaui batas wewenangnya.
Alasan kasasi :
Alasan kasasi :
- Alah penerapan hukum (schending van hetrecht).
- Salah dalam acara (vormverzuim).
- Pengadilan telah melampui batas wewenangnya (Psl 253 KUHAP).
PK atau Peninjauan Kembali (Herziening)
Hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang berupa Pemidanaan (bukan putusan bebas atau lepas) termasuk putusan berupa pengenaan tindakan apabila telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Psl 263 :1). Peninjauan Kembali hanya boleh diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya (Psl 268 :2).
Alasan - Alasan Peninjauan Kembali (Psl 263 :2 dan 3) :
Alasan - Alasan Peninjauan Kembali (Psl 263 :2 dan 3) :
- Adanya keadaan baru yang tidak diketahui waktu sidang masih berlangsung (Novum).
- Adanya pertentangan dalam putusan (conflict van rechtspraak).
- Terbuktinya perbuatan yg didakwakan, tetapi tdk diikuti dg pe
{ 0 komentar... read them below or add one }