Saksi mahkota yaitu:
Terdakwa yang berstatus menjadi saksi dalam perkara terdakwa yang lain, yang sama – sama melakukan yaitu dlm hal diadakan splitsing.
Ada dua hal yg diabaikan dlm saksi mahkota :
a. terdakwa disumpah, padahal sebenarnya ia memiliki hak bohong.
b. Keterangan terdakwa digunakan untuk orang lain.
{ 0 komentar... read them below or add one }